Polresta Sidoarjo Matangkan Legalitas SPPG, Satgas MBG Polda Jatim Siapkan Asistensi
Tim Admin SPPG
Kontributor Hubungan Masyarakat
Polresta Sidoarjo mengikuti kegiatan analisis dan evaluasi (anev) progres legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekaligus persiapan asistensi SPPG Polri oleh Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polda Jawa Timur, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.45 WIB. Dari Polresta Sidoarjo, kegiatan diikuti Kabag SDM, Kasiwas, Kasubbag Faskon, Kasidokes, KSPPG 1, 2 dan 3, PIC Bhayangkari SPPG, serta pengawas keuangan SPPG.
Dalam anev tersebut ditekankan bahwa seluruh SPPG wajib segera melengkapi persyaratan legalitas guna menghindari risiko penghentian layanan secara permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN). BGN memberikan batas waktu hingga September 2026 bagi SPPG untuk melengkapi seluruh persyaratan legalitas yang telah ditentukan.
Selain aspek administrasi, masing-masing SPPG juga diminta kembali memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) dipatuhi pada setiap tahapan pelayanan dan produksi. Langkah tersebut penting sebagai upaya mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, termasuk kasus keracunan makanan yang sebelumnya terjadi di sejumlah wilayah.
“Legalitas dan kepatuhan terhadap SOP menjadi perhatian utama. Setiap SPPG harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, mulai dari persiapan bahan, pengolahan, hingga pendistribusian makanan,” ujar Kasiwas Polresta Sidoarjo AKP Heri Setyawan.
Selain itu, pengelola SPPG diminta melakukan pengecekan secara berkala terhadap penggunaan tabung LPG, CNG maupun kompor. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko, mengingat sebelumnya terdapat kejadian terkait fasilitas pendukung operasional SPPG di wilayah Polda Jatim.
Satgas MBG Polda Jatim juga akan melaksanakan asistensi terhadap SPPG Polri jajaran Polda Jatim mulai 19 Agustus hingga 8 September 2026. Dalam kegiatan asistensi tersebut terdapat 35 berkas yang harus dilengkapi, terdiri dari tujuh berkas sertifikat, empat berkas MOU/PKS, lima berkas organisasi, tiga berkas tata kelola, satu berkas sewa aset, serta 15 berkas lainnya.
Sementara itu, untuk SPPG yang belum beroperasi karena masih dalam tahap persiapan maupun pembangunan, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari BGN. Seluruh SPPG juga diminta melakukan mitigasi risiko pada setiap tahapan produksi sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan keselamatan dan keamanan pangan.
“Mitigasi risiko harus dilakukan secara menyeluruh. Setiap tahapan produksi harus diawasi dan dievaluasi agar pelaksanaan program MBG dapat berjalan aman, tertib dan sesuai standar,” kata AKP Heri.